Sekda Buka Sosialisasi Penanganan Pengaduan Tipikor Di Lingkungan Pemprov Kalbar. |
BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Berlokasi di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh Sekda Prov Kalbar), Ir. Sukaliman, M.T., membuka secara virtual acara Sosialisasi Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), Selasa (7/9/2021).
Tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Kalbar telah merancang Peraturanu Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Gubernur yang telah kita siapkan dan saat ini sedang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Setiap produk hukum harus disosialisasikan untuk penerapan selanjutnya. Mudah-mudahan Pergub Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera ditetapkan. Kalau memahami isinya, pasti kita bisa melaksanakan semua yang sudah digariskan untuk kemudian bersama-sama membangun budaya anti korupsi, serta saling bersinergi bukan hanya di internal Pemprov Kalbar saja, tetapi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan pemerintah kabupaten/kota," ujar Plh Sekda Prov Kalbar. (Yk/Irf)