Ilustrasi. Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang ditebas menggunakan pedang. |
BorneoTribun Pontianak - Tomi, warga Sungai Ambawang ditebas menggunakan pedang saat menagih hutang di kediaman konsumennya bernama Syam di Jalan Tanjung Harapan Gang M Taufik Laut, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar Senin lalu..
Tomi Baskara menjadi korban penganiayaan oleh Syam, konsumen yang menunggak angsuran kredit sepeda motor. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Menagih Uang Pembayaran Kredit Motor yang Nunggak
Indra Asrianto menerangkan, hasil pemeriksaan sementara penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku kesal terhadap korban.
“Awalnya, korban ke rumah pelaku bersama temannya untuk menagih uang pembayaran kredit motor yang menunggak. Lalu pelaku mempersilakan korban dan temannya masuk ke dalam rumah. Mereka pun duduk di ruang tamu,” kata Indra.
Namun, kata Indra, saat membicarakan terkait penagihan tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah pedang berukuran satu meter yang saat itu disimpan dalam kamarnya.
“Pelaku kemudian mengeluarkan pedang dari sarung dan mengejar korban. Melihat hal tersebut korban langsung berupaya melarikan diri namun terjatuh. Pelaku langsung membacok korban sebanyak satu kali ke arah bagian rusuk sebelah kanan,” kata Indra.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan, jari sebelah kiri dan kanan dan bahu akibat terjatuh.
Tak terima dengan perbuatan Syam, Tomi pun melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Pontianak Timur.
Setelah menerima laporan, setengah jam kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku saat itu masih berada di rumahnnya.
Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku beserta satu barang bukti berupa pedang sepanjang satu meter dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, korban masih dirawat. Sementara pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 351 KUHP,” pungkas Indra.
Baca berita BorneoTribun di Google News dengan Judul Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang Ditebas menggunakan Pedang.
(YK/ER)