Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP

Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP
Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP.

Pontianak, (25/7/2025)  – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak. Sebanyak 36,17 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan sebagai barang bukti hasil pengungkapan dari empat lokasi berbeda. 

Pemusnahan ini sekaligus melibatkan enam tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apa yang Terjadi?

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan sabu seberat 36,17 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

Barang bukti ini telah melalui proses uji laboratorium dan penyitaan sah sesuai prosedur hukum.

Di Mana Lokasi Pengungkapan?

Berikut empat lokasi TKP yang berhasil diungkap oleh aparat:

  1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – dengan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).

  2. Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – dengan tersangka MP (penjual).

  3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – dengan tersangka CSK dan SMA (keduanya kurir).

  4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – dengan tersangka AW (penjual).

Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP
Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP.

Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dengan peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari kurir, penjual, hingga pembeli. Saat ini, mereka sedang menjalani penyidikan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.

Menurut AKP Batman Pandia, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras aparat dan kerja sama lintas lembaga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini