3.865 Narapidana dapat Remisi khusus HUT ke-77 RI, Sutarmidji: Yang Dapat Remisi Harus Taat Aturan

3.865 Narapidana dapat Remisi khusus HUT ke-77 RI, Sutarmidji: Yang Dapat Remisi Harus Taat Aturan
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berpesan kepada sebanyak 3.865 narapidana yang dapat remisi khusus HUT RI ke-77, ketika berada di lingkungan masyarakat agar taat aturan yang berlaku.  (Foto BorneoTribun/ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalbar)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berpesan kepada sebanyak 3.865 narapidana yang dapat remisi khusus HUT ke-77 RI, ketika berada di lingkungan masyarakat agar taat aturan yang berlaku.

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Sutarmidji saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada para WBP di Pontianak, Rabu.

Dia berpesan kepada para WBP agar menanamkan dalam benaknya bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa menyatakan, bersamaan dengan HUT RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi umum tahun 2022 kepada sebanyak 3.865 orang WBP yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Dia menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah bagi WBP. Hari Kemerdekaan ini juga menjadi hari kemerdekaan bagi WBP," ujarnya.

Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, katanya.

"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” ujaran.

Secara istilah remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 tahun 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti mengatakan remisi yang diberikan tidak sembarangan, terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh menteri kepada narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” katanya.

Adapun rincian dari sebanyak 3.785 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

(AD/ANT)
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini