dr. Harisson, M.Kes., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Adpim Prov. Kalbar) |
BorneoTribun, Pontianak - Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kalimantan Barat sangat besar. Namun, intensifikasi pemungutan pajak secara bersinergi masih belum maksimal dilakukan hingga saat ini.
Potensi tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan dimana data mengenai perusahaan tersebut belum seluruhnya dapat terdeteksi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Prov Kalbar) maupun Bapenda/Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.
Berlandaskan hal tersebut, Bapenda Prov Kalbar mengadakan Rapat Koordinasi Pajak Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan tema "Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,".
dr. Harisson, M.Kes., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, hadir sekaligus membuka kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Kominfo Prov Kalbar, Senin (22/8/2022).
"Saya mengharapkan para kepala UPT PPD Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota dan juga berharap kepada Bapenda/BKD kabupaten/kota agar mendukung secara aktif serta turut serta dalam pemungutan perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,".
Saat ini masih ada potensi PAP dan PAT yang seharusnya terdata dan membayar pajak kepada pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota. Namun, karena belum terdata dan tidak dilakukan intensifikasi, mengakibatkan potensi tersebut lolos dan pemungutan pajak tidak terealisasi.
"Saya mengajak kita semua untuk dapat bersinergi aktif dalam upaya peningkatan pendataan terhadap potensi perusahaan pengguna air permukaan dan air tanah. Berdasarkan realita di lapangan, dengan semakin banyak potensi pajak terdata, maka semakin besar peluang potensi pajak tersebut dapat kita realisasikan," ujar Sekda Prov Kalbar.
Dalam rangka meningkatkan komitmen dan kebersamaan dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, hendaknya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selalu menjalin komunikasi aktif, sehingga bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.
Tema sinergitas diambil terkait upaya-upaya bersama dalam menyamakan pandangan untuk mengoptimalkan pemungutan PAP dan PAT serta pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Turut hadir yakni Kepala Bapenda Prov Kalbar, Mohammad Bari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Kalbar, Ir. Muhammad Munsif, M.M., Kepala Bapenda/BKD Kabupaten/Kota, mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Kalbar, para Kepala Bidang di lingkungan Bapenda Prov Kalbar, dan para Kepala UPT PPD di lingkungan Bapenda Prov Kalbar.
(Pian/Adpim Prov Kalbar)