Pontianak, Kalbar - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., membuka Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada hari Rabu (24/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta Kepala Daerah se-Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan baik bersama Kepala Desa agar para Pekerja Migran dapat terdata dengan benar.
"Kita sudah memiliki data legal dengan mencantumkan nama dan alamat. Saya berharap tenaga kerja migran yang berangkat ke luar negeri, pasti diketahui oleh desa setempat ke mana tujuannya. Selanjutnya, bagaimana kita bisa mengkompilasi data ini agar akurat. Dengan begitu, kita akan tahu langkah apa yang harus diambil agar pekerja migran ini menjadi pekerja migran yang legal," ujarnya.
Gubernur Sutarmidji menyebutkan bahwa jumlah pekerja migran yang legal tercatat sebanyak 3771 orang, yang merupakan angka yang kecil. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah pekerja migran ilegal, angkanya bisa mencapai 15 hingga 20 kali lipatnya.
"Buktinya mudah, setelah lebaran saja, dapatkan data dari desa-desa. Misalnya di Sambas saja, kemungkinan terdapat 25 ribu pekerja migran ilegal, belum lagi di Kota Singkawang. Modusnya seringkali melalui pernikahan, padahal mereka dipekerjakan secara ilegal di sana," katanya.
Selanjutnya, Gubernur meyakini bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani dapat menangani masalah tenaga kerja Kalbar yang berada di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal.
"Kita juga harus menangani yang ilegal karena mereka adalah warga negara kita (Indonesia). Berdasarkan data resmi, tercatat 3771 pekerja migran yang legal. Namun, berapa banyak yang bekerja di luar negeri? Singkawang misalnya, pernah tercatat 30 hingga 40 ribu warganya yang tidak berada di Singkawang tetapi di Hong Kong, Taiwan. Ini menunjukkan adanya masalah. Itulah mengapa saya menginginkan desa-desa yang mandiri, karena jika desa sudah mandiri, data mereka pasti akurat," ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dan Pemerintah Provinsi Kalbar mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Kalbar oleh Gubernur dan Kepala BP2MI.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Forkopimda Kalbar, Bupati/Wali Kota se-Kalbar atau perwakilan mereka, BP3MI Kalbar, beberapa Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Kalbar. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas penempatan dan perlindungan pekerja migran di Provinsi Kalimantan Barat guna menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan mereka.
(Tim/Hermanto)
Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Sutarmidji Membuka Rakor Terbatas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Link: https://www.borneotribun.com/2023/05/sutarmidji-membuka-rakor-terbatas-uu.html