PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar

PWI Kalbar Ambil Sikap Tegas! Somasi Dilayangkan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Atribut Organisasi.

PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar
PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar. (Gambar logo PWI)

PONTIANAK - Organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, mengambil langkah hukum serius terhadap seorang individu bernama Wawan Suwandi. 

Ia diduga mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah. Kasus ini menjadi perhatian besar, karena menyangkut nama baik dan legalitas sebuah organisasi profesi yang dihormati.

Langkah tegas ini diambil setelah PWI Kalbar merasa dirugikan oleh klaim sepihak dari Wawan. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, surat somasi resmi pun dilayangkan pada 14 Juli 2025.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PWI Kalbar Ambil Sikap Tegas! Somasi Dilayangkan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Atribut Organisasi
Advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med.

Menurut pernyataan dari advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalbar tertanggal 8 Juli 2025, kliennya sangat keberatan atas tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak menyatakan diri sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.

Padahal, struktur kepengurusan PWI Kalbar yang sah sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dengan Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024. Dalam SK tersebut, Kundori resmi diangkat sebagai Ketua PWI Kalbar dan Deska Irnan Syafara sebagai Sekretaris.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Somasi yang dilayangkan tersebut tidak main-main. Dalam surat resminya, kuasa hukum membeberkan beberapa dasar hukum yang dianggap telah dilanggar oleh Wawan, antara lain:

  • AD/ART PWI, khususnya Pasal 26 yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang dapat memilih Ketua PWI untuk masa jabatan lima tahun.

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menekankan pentingnya keabsahan dan proses demokratis dalam pengangkatan pengurus organisasi.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan 266 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan dokumen palsu.

Apa Saja Tindakan yang Dipermasalahkan?

Dalam isi somasi tersebut, dijelaskan sejumlah tindakan Wawan Suwandi yang dianggap merugikan dan tidak sah, antara lain:

  • Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.

  • Menggunakan atribut resmi PWI seperti logo, bendera, kop surat, dan stempel organisasi.

  • Mengeluarkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar tanpa wewenang.

  • Menyesatkan mitra kerja dan masyarakat dengan mengaku sebagai pimpinan resmi.

  • Merugikan organisasi baik secara materi (uang dan aset) maupun immateri (nama baik dan kepercayaan publik).

Batas Waktu Tindakan dan Tuntutan PWI Kalbar

PWI Kalbar memberi waktu kepada Wawan Suwandi hingga 19 Juli 2025 untuk:

  • Menghentikan semua bentuk klaim sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.

  • Tidak lagi menggunakan atribut organisasi secara ilegal.

  • Menarik kembali seluruh dokumen atau keputusan yang telah dikeluarkan tanpa hak.

  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan internal organisasi.

  • Mengembalikan semua atribut dan dokumen resmi milik PWI Kalbar.

Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, PWI Kalbar menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata.

Langkah Hukum Selanjutnya

Jika somasi ini diabaikan, PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah lanjutan, yaitu:

  1. Melaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.

  2. Menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami organisasi.

  3. Menyampaikan pengumuman resmi kepada lembaga pemerintahan, mitra kerja, dan publik untuk menghindari kebingungan dan kerugian lebih lanjut.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak penting seperti:

  • Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

  • Ketua Dewan Pers

  • Gubernur Kalimantan Barat

  • Kapolda Kalbar

  • Seluruh mitra kerja dan jaringan profesional PWI Kalbar

Mengapa Ini Penting untuk Diketahui Publik?

PWI bukan hanya sekadar organisasi wartawan. Ia adalah pilar demokrasi dan penjaga integritas jurnalistik. Tindakan mengklaim jabatan tanpa proses hukum yang sah bisa menimbulkan kebingungan, merusak kepercayaan publik, serta mencoreng nama baik institusi.

Menurut Ruhermansyah, langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa aturan main tetap ditegakkan.

“Ini bukan soal personal, tapi tentang menjaga kredibilitas organisasi dan menghentikan praktik-praktik yang bisa merusak tatanan demokratis dalam organisasi profesi,” ujarnya.

Menjaga Nama Baik dan Etika Profesi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap organisasi harus menjaga integritas dan tidak membiarkan ada pihak yang menyalahgunakan nama, jabatan, atau atributnya untuk kepentingan pribadi.

Bagi publik, khususnya para mitra kerja, pemerintah daerah, dan media lain, penting untuk selalu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi sebuah organisasi. Jangan sampai terjebak dalam tindakan ilegal yang justru dapat merugikan semua pihak.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini