Wakil Wali Kota Pontiana, Estáida meresmikan kegiatan sosialisasi Perwa nomor 18 tahun 2022, dalam arah percepatan pencegahan dan pengurangan tindakan pencegahan. |
BorneoTribun Pontianak, Kalimantan Barat - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah menerbitkan Walikota Pontianak (Perwa) No. 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Pengurangan Angka Keterlambatan (PPPS) di dalam kota.
“DPRD Kota Pontianak memasuki babak baru dalam menangani peretasan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Perwa Kota Pontianak edisi 2022 dalam PPPS,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Debat Pontyanak, Senin.
Penerbitan peraturan walikota tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk hingga kurang dari 14% atau sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (MDP).
“Perda PPPS daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat menjadi acuan bagi pejabat daerah, serta organisasi dan kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” ujarnya.
Kabar baik datang dari angka stunting anak balita dan prevalensi anak di kota Pontianak yang sudah mencapai 12,4%. Merujuk pada survei lokal ini, Diskusi menyebutkan bahwa Pemkot Pontianak (Pemkot) telah melaksanakan arahan presiden melalui RPJMN 2020-2024.
“Kalau 12,4 berarti kota Pontianak sudah bebas kemacetan. Saya berharap dengan keluarnya Perwa ini tetap harus ada kerja sama antar pihak, bahu membahu untuk menekan angka kemacetan. jatuh ke nol, tentunya dengan kerja keras,” ujarnya.
Dalam debat itu, ia juga meminta camat dan camat untuk mengkomunikasikan aturan walikota tentang PPPS dengan baik dan bijaksana, sehingga mereka memahaminya. Tujuannya agar seluruh warga desa Pontianak sadar akan pentingnya pencegahan.
“Karena mungkin masih ada masyarakat yang belum paham betul apa itu larangan, ada juga kecerobohan dan penolakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Multi Juto Bhatarendro, Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perwa ke PPPS, BKKBN juga mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengelola daerah untuk melaksanakan. Tim PPPS.
“Dengan penguatan kelompok pendukung keluarga, mereka sekarang bekerja dengan sempurna di lapangan dan sekarang ada pertemuan dan akan dinilai besok,” katanya.
Multie menambahkan, penilaian ke depan akan mengacu pada hasil yang akan dilaporkan secara berkala ke pemerintah pusat. Selain itu juga terdapat kendala dan hambatan yang terjadi dalam proses di lapangan.
“Kami akan memberikan laporan secara bertahap, dari tingkat kota, kecamatan, kota, provinsi hingga nasional. Kami berharap pengurangan downtime ini bisa lebih cepat,” ujarnya.
(IKLAN/SEMUT)