![]() |
| 55 Ribu Paspor Terbit Sepanjang 2025, Imigrasi Pontianak Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Tindak 3 WNA. (Gambar ilustrasi) |
PONTIANAK -- Kebutuhan paspor di Kalimantan Barat terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat telah menerbitkan sekitar 55 ribu paspor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ribu merupakan paspor non-elektronik dan 15 ribu lainnya paspor elektronik.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cerminan tingginya mobilitas masyarakat—baik untuk bekerja, berwisata, menempuh pendidikan, hingga keperluan keluarga di luar negeri. Artinya, kebutuhan dokumen perjalanan di Kalimantan Barat semakin nyata dan terus bertumbuh.
Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D, menyebut peningkatan ini diiringi dengan komitmen menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan mudah diakses, terutama bagi kelompok rentan.
Layanan “Saprahan”, Paspor Bisa Diantar ke Rumah
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah layanan Saprahan. Program ini ditujukan bagi lanjut usia serta pemohon yang sedang sakit dan tidak memiliki pendamping keluarga.
Lewat skema ini, petugas imigrasi akan mengantarkan paspor langsung ke rumah pemohon. Solusi ini menjadi jawaban bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas, namun tetap membutuhkan dokumen perjalanan secara sah dan cepat.
Langkah ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak lagi kaku dan birokratis, tetapi hadir lebih dekat dan humanis.
“Tanjak”, Foto Paspor Tanpa Harus Datang ke Kantor
Inovasi berikutnya adalah Tanjak (Tanpa Beranjak). Melalui layanan ini, proses pengambilan foto paspor bisa dilakukan di lokasi pemohon—baik di rumah maupun di rumah sakit.
Program ini sangat membantu masyarakat yang secara kondisi kesehatan tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi. Dengan pendekatan ini, tidak ada lagi alasan terkendala jarak atau kondisi fisik untuk mengurus paspor.
Pesan yang ingin ditegaskan sederhana: semua warga berhak mendapatkan pelayanan yang setara.
Pengawasan WNA Diperketat, 3 Orang Dideportasi
Di sisi lain, fungsi pengawasan juga diperkuat. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yuris Wibowo, menyampaikan bahwa dalam periode terakhir pihaknya telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Pengawasan dilakukan melalui pendekatan terbuka dan tertutup berbasis intelijen. Secara terbuka, petugas rutin melakukan sosialisasi serta pemeriksaan ke hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Wilayah Pontianak dan Kubu Raya sendiri menjadi salah satu pintu masuk aktivitas WNA di Kalimantan Barat. Kedatangan mereka beragam, mulai dari tujuan wisata, pernikahan campuran dengan WNI, hingga bekerja sebagai tenaga kerja asing.
Mayoritas WNA yang terdata berasal dari Tiongkok dan Malaysia, serta sebagian dari Singapura.
Pelayanan Ditingkatkan, Pengawasan Diperkuat
Dengan meningkatnya penerbitan paspor dan mobilitas internasional, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pengawasan.
Bagi masyarakat, ini menjadi kabar penting. Artinya, pengurusan paspor kini semakin mudah dan ramah, sementara pengawasan terhadap warga asing tetap berjalan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kalimantan Barat.
Jika Anda berencana bepergian ke luar negeri, pastikan dokumen perjalanan Anda lengkap dan sesuai prosedur. Karena kini, layanan paspor tidak hanya cepat—tetapi juga hadir lebih dekat dengan kebutuhan Anda.
Editor: Heri Yakop | Sumber: ANTARA/Rendra Oxtora
