Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Kasus Penghinaan Suku Dayak

Riezky Kabah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Dayak. Putusan ini menegaskan penegakan hukum atas konten SARA di media sosial.
Riezky Kabah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Dayak. Putusan ini menegaskan penegakan hukum atas konten SARA di media sosial.

Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak di PN Pontianak

PONTIANAK -- Sidang putusan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/02/2026) sore. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Hakim Nyatakan Unsur Pidana Terpenuhi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim menyebut, Riezky Kabah dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras dan etnis.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik.

Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Respons Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang hadir langsung dalam persidangan, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, secara hukum pihaknya merasa cukup puas atas vonis yang dijatuhkan. Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Organisasi yang ia pimpin, Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, sejak awal turut mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap putusan.

Iyen juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini secara profesional, meskipun ia mengakui pernyataan terdakwa sebelumnya telah melukai perasaan masyarakat Dayak.

Bermula dari Video Kontroversial

Kasus ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyatakan Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh adat Dayak di Kalimantan Barat karena dianggap merendahkan serta mencemarkan identitas budaya dan kehormatan etnis Dayak.

Dengan putusan ini, perkara tersebut resmi memasuki babak akhir di tingkat pertama. Namun, peluang banding masih terbuka apabila salah satu pihak memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

FAQ Seputar Vonis Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak

1. Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Riezky Kabah?
Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan.

2. Apa dasar hakim menyatakan terdakwa bersalah?
Hakim menilai terdakwa terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis ras dan etnis.

3. Apakah putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap?
Belum. Terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

4. Apa pemicu utama kasus ini?
Kasus bermula dari video yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyinggung Rumah Radakng secara negatif.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini